Senin tanggal 05 Maret 2018 telah dijatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengelola Dana Desa Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2016. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta pidana uang pengganti sebesar Rp. 222.030.372 subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Terhdapa putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari, terdakwa saat ini mendekam di Lapas kelas II A Bengkulu sejak bulan Oktober 2017.